Adanya sumbangan pihak asing atas pasangan SBY-Boediono dalam Pilpres 2009 ini sedang di usut saat ini. Menurut berita yang dilansir oleh Inilah.com, hal tersebut tidak terbantahkan lagi. Dana sebesar 3 miliar rupiah di duga mengalir dari BTPN. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran yang tak terbantahkan.
"Jangan dalam kerangka murni itu dari perusahaan asing atau bukan. Memang kalau dilihat dari kerangka Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) begitu. Jadi ngelesnya karena struktur pengelolanya orang Indonesia, karena perusahaannya badan hukum Indonesia, lalu dianggap bukan pihak asing. Tapi yang dimaksud Undang-Undang Pilpres bukan begitu," demikian ungkap Abdullah Dahlan seperti yang dikutip oleh Inilah.com, Kamis (30/7).
PTPN dikatakan sebagai pihak asing karena 71,6 persen saham perusahaan tersebut merupakan milik Texas Pacific Group. Menurut Abdullah dalam UU Pilpres, dana dari perusahaan swasta yang sebagian sahamnya milik asing itu jelas dilarang.
Dengan temuan ini, apabila pihak SBY-Boediono tidak melaporkan ke KPU dan menyerahkan uang tersebut ke kas negara paling lambat setelah 14 hari kampanye berakhir maka bisa dipidanakan.
Proses selanjutnya dari temuan ini tergantung dari pihak KPU dan Bawaslu, bisakah mereka tegas tanpa pandang bulu dalam menegakkan peraturan. Mari dukung aparatur negara yang ada agar bisa bertindak sesuai dengan kapasitasnya dan sesuai jalur yang seharusnya, hingga demokrasi yang bersih dan pemerintahan yang adil bisa terwujud di Indonesia.
Sumber : Inilah.com/VM